Penyelidik KPK Selingkuh
Abraham Samad: Selingkuh Sama dengan Terima Suap
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, perselingkuhan adalah pelanggaran kode etik berat di internal lembaganya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, perselingkuhan adalah pelanggaran kode etik berat di internal lembaganya. Pegawai maupun pimpinan KPK yang berselingkuh, sama saja menerima suap.
"Berselingkuh sama dengan menerima suap," ujar Abraham di Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Menurut Abraham, sanksi bagi internal KPK yang melakukan perselingkuhan adalah diberhentikan.
"(Perselingkkuhan) itu juga pelanggaran etik. Enggak boleh seorang pegawai KPK selingkuh," tegas Abraham.
Diberitakan sebelumnya, KPK memberhentikan penyelidiknya berinisial MHP, dan mengembalikan ke institusi asalnya, BPKP, lantaran melakukan perselingkuhan sebagaimana hasil penelusuran internal. Kepada BPKP, KPK juga minta agar dia diberikan hukuman.
Meski temuan awal adalah perselingkuhan, KPK masih menelusuri dugaan MHP menerima suap saat menangani kasus. (*)
BACA JUGA