Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Harus Miliki Penyidik Independen

Wacana merekrut penyidik independen mencuat setelah Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Harus Miliki Penyidik Independen
Kompas.com/Inggried Dwi W
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Gayus Lumbuun (kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana merekrut penyidik independen mencuat setelah Polri menarik 20 penyidiknya dari KPK. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari, kabar penarikan itu memperlihatkan KPK tidak independen.

"KPK menjadi tidak  independen karena ketergantungan penyidik kejaksaan dan kepolisian maupun dari pajak karena akhir ini mereka merekrut orang BPKP dan Pajak," kata Eva di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Eva mengatakan, bila KPK tidak independen maka peluang untuk terganggu di tengah jalan ketika menangani suatu kasus terbuka lebar. "Pilihannya ya bahwa penyidik independen harus dimiliki KPK, kalau tidak dapat dipenuhi akan terus begini, padahal KPK saat ini sangat krusial," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya, ICW juga menyampaikan pendapat bahwa pembentukan penyidik independen ini dinilai akan lebih menguntungkan KPK guna menuntaskan kasus-kasus korupsi tanpa terganggu gonta-ganti penyidik bahkan intervensi keanggotaan.

"Menggantunngkan diri ke polisi dan jaksa untuk rekruitmen penyidik tidak untungkan KPK," kata aktivis dari ICW, Emerson Yuntho Minggu (16/9/2012).

Contoh, kata Emerson, soal lembaga yang memiliki penyidik independen, yaitu Kementerian Kehutanan dan Bea Cukai saja memiliki penyidik sendiri yakni PPNS.

Untuk itu, KPK seharusnya memiliki penyidik Independen sebagai lembaga terdepan pemberantas korupsi.

Dasar hukumnya, lanjut Emerson, yakni sesuai pasal 45 ayat (1) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa, "Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Dengan pasal ini sudah cukup. Dibuat SK pimpinan KPK saja. Sekarang tinggal pimpinan mau atau tidak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved