DPD Ajukan Permohonan Uji Materiil UU MD3
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/9/2012).
Terpantau tribun, puluhan anggota DPD menyambangi MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hanya untuk menyerahkan permohonan uji materiil tersebut.
Mereka (DPD) yang hampir semua mengenakan pakaian batik ini diwakili oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis yang ditunjuk untuk mewakili mereka dalam uji materiil ini.
Sesuai agenda yang diterima, seharusnya puluhan anggota DPD ini datang bersama ketua DPD, Irman Gusman. Namun, ternyata hanya Wakil Ketua DPD, La Ode Ida.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK untuk menguji 12 Pasal dalam UU MD 3 dan 11 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) apakah bertentangan dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 22D ayat (2) atau tidak.