Hartati Murdaya Tersangka
Besok KPK Periksa Hartati Murdaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya untuk menjalani pemeriksaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik PT Hardaya Inti Plantation, Hartati Murdaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sedianya Hartati akan jalani pemeriksaan penyidik, Rabu (12/9/2012) pagi.
"Benar, besok ada pemeriksaan SHM (Siti Hartati Murdaya) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta.
Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan jika surat panggilan pemeriksaan sudah KPK kirimkan ke tersangka suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah itu.
Diyakini, Priharsa, surat panggilan sudah diterima oleh bagian Kesekretariatan perusahaan Hartati, PT Cipta Cakra Murdaya (PT. CCM).
Apakah akan ditahan seusai menjalani pemriksaan besok, baik Johan maupun Priharsa belum dapat memastikannya.
"Yang pasti dia diperiksa sebagai tersangka," tegas Johan.
Seperti diketahui, panggilan pemeriksaan Hartati sebagai tersangka merupakan yang kedua.
Sedianya mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diperiksa pada Jumat 7 September lalu, namun Hartati tidak memenuhi panggilan hari itu dengan dalih mengalami gangguan kesehatan.
KPK pun meminta pengelola Pekan Raya Jakarta itu mengirimkan hasil diagnosa dokter atas penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Pemberian suap tersebut diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Hartati pun terancam hukuman lima tahun penjara. Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Bupati Amran dan dua anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Adapun Yani dan Gondo masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Klik: