Sabtu, 4 Oktober 2025

Pulau Indonesia

KKP Verifikasi Kabar Penjualan Pulau Gambar dan Gili Nanggu

Situs www.privatesislandonline.com memasang iklan penjualan dua pulau di Indonesia yakni Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KKP Verifikasi Kabar Penjualan Pulau Gambar dan Gili Nanggu
http://www.privateislandsonline.com.
Pulau Gambar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Situs www.privatesislandonline.com memasang iklan penjualan dua pulau di Indonesia yakni Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, pihaknya tengah melakukan verifikasi dan klarifikasi atas proses sewa-menyewa terhadap Pulau Gili Nangu dan Pulau Gambar.

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membenarkan adanya praktik jual-beli pulau. Dalam UU No.27/2007, pemerintah tidak mengenal istilah penjualan pulau.

Lebih lanjut, Sharif ,mengatakan izin pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan dapat diberikan kepada perseorangan, atau badan hukum yang berdasarkan hukum Indonesia serta masyarakat adat setempat.

Tentunya, imbuh dia, perizinan yang diberikan kepada pihak swasta terhadap pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menggandeng masyarakat setempat (adat) dalam melakukan pengelolaan perairan pesisir secara arif .

Dengan demikian, menurutnya, wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tetap dapat dikelola secara terintegrasi dan bersinergi terhadap berbagai perencanaan sektoral agar tumpang tindihnya pengelolaan, konflik pemanfaatan, dan kewenangan pun dapat terhindari.

Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Sudirman Saad menambahkan, pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya harus dikelola secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat dengan memperhatikan keterkaitan ekosistem, tetap menjaga keanekaragaman hayati, kekhasan, dan keaslian nilai budaya, dan berfungsi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Pun demikian, pemanfaatan pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis sebagai sabuk ekonomi (economic belt) dan sabuk pengaman (security belt).

"Pemanfaatan pulau lebih diprioritaskan untuk kegiatan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian, budidaya, pariwisata, usaha perikanan lestari, peternakan dan perkebunan. Prinsipnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil", jelasnya, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

"Indonesia hingga saat ini telah memberi nama dan telah dilaporkan ke PBB sebanyak 13.466 pulau", ujar Sudirman.

Pada prinsipnya, lagi ditegaskan, tidak ada jual-beli yang dibolehkan atas pulau–pulau kecil itu. Hal tersebut merujuk pada UU 27 No 2007 sebagai dasar dari pengelolaan pesisir kemudian ada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2010, Peraturan Menteri (Permen) 20 tahun 2008 terkait pemanfataan dan pengelolaan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved