Marzukie Alie: Jawab Kritik Rakyat ke DPR dengan Kerja Nyata
ada usia 67 tahun, dpr diharapkan dapat terus berjuang melanjutkan cita-cita founding fathers atau para pendiri bangsa

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meskipun banyak kalangan kecewa atas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), namun pada hari, Rabu 29 Agustus 2012, MPR/DPR-RI merayakan hari lahirnya yang ke-67.
Pada usia yang mendekati tujuh dasawarsa ini lembaga tinggi negara itu diharapkan dapat terus berjuang melanjutkan cita-cita founding fathers atau para pendiri bangsa.
Dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPR-RI, Peringatan HUT ke-67 MPR/DPR-RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2012, Ketua DPR RI Marzuki Alie, mengatakan, kelahiran lembaga wakil rakyat yang senantiasa diperingati setiap tahun, memberikan makna, bahwa anggota DPR yang telah duduk sebagai wakil-wakil rakyat memiliki tanggungjawab mengemban amanat rakyat.
"Peringatan 67 tahun MPR/DPR-RI beberapa hari setelah peringatan ke-67 kemerdekaan RI, memberikan gambaran keteguhan kita bersama terhadap perlunya dilakukan secara terus-menerus peningkatan kapasitas dan kinerja lembaga dalam perjalanan tiga tahun kita mengabdi bagi bangsa dan negara, sejak dilantik 1 Oktober 2009," terang Marzuki, dalam rapat paripurna DPR-RI, Peringatan HUT ke-67 MPR/DPR-RI, di Jakarta, (29/08/2012)
Selama kurun waktu 67 tahun sejak terbentuk Lembaga Perwakilan Rakyat secara formal di Indonesia, 29 Agustus 1945, proses demokrasi yang berjalan di Indonesia terus berkembang secara dinamis. Pada usia yang terbilang dewasa ini sudah sewajarnya para Anggota DPR berjuang melanjutkan cita-cita para pendiri bangsa.
Pembentukan Lembaga Perwakilan Rakyat sendiri diawali dengan dibentuknya Dewan Rakyat sebagai bagian dari kebijakan politik etis Belanda. Pada pendudukan Jepang, juga dibentuk badan perwakilan yang bernama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini selanjutnya menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
DPR-RI periode 2009-2014 adalah periode DPR yang ke-18. Lembaga perwakilan rakyat yang terbentuk beberapa hari setelah kemerdekaan, berlangsung dalam berbagai bentuk seperti Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), DPR dan Senat RIS, DPRS RIS, DPR Pemilu I, DPR Transisi, DPR Gotong Royong, DPR-GR minus PKI, DPR era Orde Baru melalui Pemilu setiap lima tahun, dan DPR Reformasi sejak tahun 1999.
DPR dikatakan sebagai wakil rakyat yang mengemban fungsi-fungsi utama dibidang legislasi, di bidang anggaran dan dibidang pengawasan, menjalankan tugas dalam kerangka represntasi rakyat. Empat kali perubahan (amandemen) UUD 1945, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 telah berpengaruh terhadap bangunan struktur kenegaraan.
Dengan amandemen UUD 1945, DPR selain memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, diberikan beberapa hak yang diatur secara jelas dalam amandemen kedua UUD 1945, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, bahkan diberikan kewenangan untuk menetapkan pejabat-pejabat publik.
"Kewenangan-kewenangan yang besar inilah yang dikritisi masyarakat, karena masyarakat menuntut agar pelaksanaan fungsi-fungsi DPR dilakukan secara benar dan optimal," kata dia.
Menurut Marzuki, terwujudnya DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang kredibel dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya, merupakan cita-cita dan keinginan bersama, baik Anggota DPR maupun masyarakat pada umumnya
"Oleh karena itu, semua kritik harus dapat kita jawab, tidak hanya dalam bentuk argumentasi pembenaran, tetapi dengan langkah-langkah nyata. Di dalam kesempatan HUT MPR/DPR RI ini marilah kita melakukan introspeksi, refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan lembaga perwakilan, agar dapat memastikan arah yang benar sebagaimana tuntutan masyarakat," jelasnya.