AMPERA Desak Kejagung Tahan Bupati Kolaka
Mereka mendesak agar Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) melakukan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mereka mendesak agar Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kolaka, Buhari Matta.
Desakan ini menindak lanjuti penetapan tersangka oleh Kajagung itu sendiri pada 8 Juli 2011. Namun, sampai saat ini tidak ada tindaklanjut dari penetapan itu. Bahkan terkesan berjalan ditempat.
"Kami menuntut agar Kejagung menuntaskan kasus ini, jika tidak kami akan mendesak KPK untuk mengambil alih pengusutan kasus ini," kata Koordinator AMPERA Sultra, Dirgantara Kusuma dalam orasinya di depan Kejagung RI, Jakarta, Selasa (28/8/2012).
Seperti diketahui, Bupati Kolaka, Buhari matta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan Nikel kadar rendah milik pemerintah Kabupaten Kolaka kepada PT Kolaka Minang International (KMI) pada 25 Juni 2010.
Ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad bahwa BPKP telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan penjualan yang dilakukan oleh Bupati tersebut tanpa persetujuan DPRD.
"Harga yang ditawarkan tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang," ujar Dirgantara.
Dalam hitungan Kejagung pada waktu itu, menyebutkan angka kerugian negara sejumlah 29,957 miliar rupiah sementara berdasarkan audit BPKP kerugian negara sebasar 24.183 miliar rupiah.
"Kejagung menetapkan Buhari sebagai tersangka dan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," tegasnya.
Pihak Kejagung juga menerima 3 orang perwakilan dari AMPERA, yang diwakili oleh Haris Pertama, Dirgantara dan Frans Fredy. Dalam penjabarannya, Haris mengatakan bahwa kasus ini merupakan 12 kasus besar yang mendapat perhatian publik.
"Namun sayangnya kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan," kata Haris.
Yang ditakutkan oleh Haris, kondisi di Kolaka yang sebentar lagi akan mengadakan Pilkada, jika Kejagung tidak mendindaklanjuti kasus ini, akan terjadi konflik horizontal.
"Masyarakat yang nantinya akan menjadi korban, jangan sampai kasus ini stagnan dan Kejagung dicap masuk angin" tandasnya.
Sementara Kejagung yang diwakili oleh, Kapuspemkum, Muhammad Adi Toegarisman mengatakan akan melihat dulu kasus ini yang kemudian akan dikoordinasikan ke pimpinan.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, tentu saya tampung dan secara prosedur akan disampaikan kepada pimpinan," kata M Adi dalam keterangannya.
Berapa lama waktunya? M Adi tidak bisa memastikan, karena harus sesuai prosedur, intinya kata dia, tetap akan melakukan koordinasi.