Kominfo Nilai Pelayanan Telekomunikasi Cukup Baik
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melansir evaluasi monitoring terkait pelayanan telekomunikasi selama Lebaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melansir evaluasi monitoring terkait pelayanan telekomunikasi selama Lebaran.
"Berdasarkan monitoring dan evaluasi awal serta rangkuman dari berbagai informasi yang dihimpun dari berbagai kalangan masyarakat, sejauh ini dapat disimpulkan, bahwa kualitas layanan telekomunikasi berada dalam tingkatan yang cukup baik," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam rilis yang dilansir Kominfo, Selasa (21/8/2012).
Dikatakan Kementerian Kominfo memang menemui dan kenali adanya sejumlah area yang minim sinyal telekomunikasi untuk beberapa detik tertentu saja pada beberapa penyelenggaraan layanan telekomunikasi di sejumlah lintasan mudik tertentu, khususnya pada lintasan jalan darat yang berlokasi di kelokan jalan di tengah perbukitan tertentu di Jawa Barat meski sama sekali tidak sampai terputus koneksinya.
"Ini belum terhitung dengan adanya sejumlah keluhan pengguna telekomunikadi dari beragam penyelenggara telekomunikasi yang merasakan kendala atau gangguan dalam saling berkomunikasi ataupun untuk mengakses internet selama Lebaran ini," katanya.
Oleh karenanya, lanjut dia, Kementerian Kominfo menyampaikan permohonan ma'af yang sebesar-besarnya, karena bagaimanapun juga Kementerian Kominfo dan BRTI juga sudah merusaha semaksimal mungkin dalam mengecek kualitas layanan telekomunikasi melalui kegiatan drive test mulai tangga 6 Agustus 2012.
Dijelaskan puncak perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H memang sudah berlalu, namun demikian kepada para penyelenggara telekomunikasi tetap diperintahkan untuk menjaga kualitas layanan minimal hingga H + 7, sebagaimana disebutkan oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada saat acara apel siaga bersama Kementerian Kominfo dan seluruh mitra kerjanya pada tanggal 6 Agustus 2012
"Ini karena terkait dengan akan terjadinya arus balik para pemudik dimana layanan telekomunikasi, khususnya di daerah-daerah padat konsentrasi lalu lintas, tetap sangat dibutuhkan untuk saling berkomunikasi satu sama lain," ujarnya.
Kementerian Kominfo cukup yakin bahwasanya kualitas layanan telekomunikasi hingga H+7 tersebut tetap akan terjaga dengan baik seperti beberapa tahun terakhir ini. Namun demikian, seandainya terjadi pelanggaran, maka dasar evaluasinya tetap mengacu pada
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Telekomunikasi dan juga PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik.
Di samping itu karena saat ini juga telah ada 5 Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan standar kualitas layanan telekomunikasi, yang sudah berlaku sejak tanggal 21 Juli 2008. Dan oleh karenanya perintah ini tidak lagi berupa himbauan.
Baca Juga: