Sabtu, 4 Oktober 2025

Amir Syamsuddin: Remisi Bukan Memanjakan Napi

Menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus ribuan narapidana (napi) di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Amir Syamsuddin: Remisi Bukan Memanjakan Napi
Tribunnews.com/FX Ismanto/Tribunnews.com/FX Ismanto
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin (kiri), serius mendengarkan pertayaan para anggota Komisi III DPR, dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III M Nasir Djamil, dengan angenda, pengantar/penjelasan Pemerintah RI terhadap RUU tentang pengesahan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Administrasi Khusus Hongkong RRC, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, Kamis (16/2/2012) di Jakarta. (Tribunnews.com/FX Ismanto)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus ribuan narapidana (napi) di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menegaskan bahwa pemberian remisi janganlah disalahartikan.

"Janganlah diartikan memanjakan napi, yang berpihak kepada napi. Tapi pahamilah dari sisi kemanusiaan kita, bahwa pada dasarnya itulah wujud kepedulian kita menjadi manusia seutuhnya," ujar Amir dalam sambutan acara pemberian remisi umum bagi narapidana di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (17/8/2012).

Menurut Amir makna sesungguhnya dari nilai kemanusiaan ialah meningkatkan kualitas hidup individu kepada sang pencipta.

"Dengan demikian pemberian remisi mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap kehidupan masyarakat secara luas," lanjutnya.

Pemerintah memberikan remisi, atau pengurangan masa hukuman kepada 58.595 narapidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2012. Remisi tersebut berdasarkan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved