Kamis, 2 Oktober 2025

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda: Kalau Pengadilan Ini Benar, Saya Dibebaskan

Terdakwa perkara suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom menilai

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Miranda: Kalau Pengadilan Ini Benar, Saya Dibebaskan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom menilai jika dirinya seharusnya dibebaskan lantaran dakwaan yang dijatuhkan terhadapnya tidak terbukti.

"Seharusnya saya dibebaskan kalau pengadilan ini benar, dilaksanakan dengan benar, dengan hati nurani," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8/2012).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pagi ini, para saksi Suyitno, Udju Djuhaeri, maupun Darsup Yusuf yang kesemuanya merupakan mantan anggota komisi 9 DPR RI, Fraksi TNI-Polri periode 1999-2004, kompak mengatakan tidak mengetahui maksud dari uang (cek pelawat) yang diterima mereka pada 2004 lalu.

Selain itu, ketiganya juga mengatakan tidak pernah diperkenalkan Nunun Nurbaeti dengan Miranda, maupun sebaliknya. Bahkan ketiganya kompak menyatakan jika mereka belum pernah bertemu dengan Nunun sebelumnya meskipun ada diantara mereka yang mengaku mengenal Nunun.

Karena hal itulah, Miranda yakin kalau dakwaan terhadapnya tidak terbukti. Apalagi, Udju juga sempat mengakui jika dirinya bahkan tidak memilih Miranda meskipun menerima uang tersebut.

"Dari keterangan mereka (para saksi), mereka semua menjawab tidak tahu uangnya untuk apa. Bahkan Udju yang tidak memilih sayapun, Endin yang tidak memilih sayapun menerima uang itu," terang Miranda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Diduga cek pelawat sebesar 20,8 miliar yang disebar ke anggota DPR tersebut bertujuan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia saat itu.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved