Jumat, 3 Oktober 2025

Demokrat Tolak Pembubaran Fraksi di DPR

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak setuju bila keberadaan fraksi di DPR dibubarkan kendati bukan menjadi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Demokrat Tolak Pembubaran Fraksi di DPR
TRIBUNNEWS.COM/ABdul Qodir
Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono menemui pimpinan Pondok Pesantren Tebu Ireng, KH Solahuddin Wahid, di Jombang, Jatim, Kamis (9/8/2012). Kunjungan ini adalah bagian kegiatan Safari Ramadan DPP PD.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak setuju bila keberadaan fraksi di DPR dibubarkan kendati bukan menjadi alat kelengkapan dewan.

Menurut Anas, keberadaan fraksi di parlemen masih dibutuhkan. "Fraksi itu tetap dibutuhkan. Fraksi itu sebetulnya di undang-undang bukan alat kelengkapan DPR. Alat kelengkapan DPR itu komisi kemudian alat kelengkapan lain. Tetapi fraksi dibutuhkan," kata Anas di sela kunjungan Safari Ramadan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/8/2012).

Menurut Anas, fraksi masih dibutuhkan karena merupakan cermin dan refleksi kehadiran partai di parlemen.

Anas menjelaskan, bila anggota-anggota DPR tidak dihimpun dalam fraksi, maka akan ada masalah dalam menerjemahkan kebijakan parpol di DPR.
"Memandu bagaimana para anggota DPR bekerja dengan baik, sesuai dengan aspirasi konstituen di dapil, untuk membangun soliditas internal di kalangan anggota DPR dari satu partai, partai akan kerepotan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib fraksi yang merupakan perpanjangan tangan dari parpol di DPR terancam setelah LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mengajukan permohonan uji materi pasal yang mengatur keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPRD.

Penggugat menganggap keberadaan fraksi memboroskan keuangan negara. Potensi uang negara yang bisa diselamatkan jika tidak ada fraksi hingga periode 2009-2014 sebesar Rp 27,105 triliun.

Menurut Anas, perlu diingat bahwa semua anggota DPR dan DPRD berangkat dari parpol dan tidak ada yang berangkat dari calon perorangan. Karena itu, fraksi adalah sebagai institusi yang menjadi alat partai agar anggota-anggotanya bisa bekerja baik.

Apalagi, saat ini demokrasi sudah mulai berjalan sehingga tak mungkin ada fraksi yang bisa bertindak sendiri.

Meskipun begitu, Anas setuju bila jumlah fraksi di DPR disederhanakan. Penyederhanaan ini dilakukan dengan meningkatkan syarat pendirian fraksi di UU MD3. Namun, penyerderhanaan itu jangan sampai sebatas mengakomodasi fraksi koalisi pemerintah dan oposisi.

"Sekarang kan ada sembilan fraksi. Kalkulasinya adalah berapa minimal jumlah anggota DPR di satu fraksi yang bisa efektif bekerja. Kalau pada saat yang bersamaan dibutuhkan tugas di komisi, panja, baleg, berapa minimal. Nah kebutuhan minimal itulah yang kemudian jadi syarat minimal pendirian fraksi," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved