Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Murdaya Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi Lainnya

Status tersangka terhadap Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Siti Hartati Murdaya (SHM) dapat menjadi pintu masuk KPK untuk

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya Pintu Masuk Bongkar Kasus Korupsi Lainnya
NET
Hartati Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka terhadap Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Siti Hartati Murdaya (SHM) dapat menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kasus-kasus korupsi lainnya yang belum terjamah.

"Kalau bisa, itu (penetapan status tersangka) bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus-kasus Hartati Murdaya yang lainnya juga. Karena KPK menduga, saya dapat informasi tentang persoalan-persoalan di lahan di Kemayoran dan lahan di Pondok Indah," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani saat dihubungi wartawan di KPK, Kamis (9/8/2012).

Sementara, mengenai penahanan Hartati sebagai tersangka, Yani mengimbau jika bisa penahanan tersebut dilakukan secepatnya.

"Memang proses di KPK kan bisa langsung dilakukan. Memang di KUHAP kan belum jelas. Kalau bisa disegerakan. Kalau dalam pemeriksaan berikutnya sebagai tersangka langsung dilakukan, itu wewenangnya KPK. Kalau memang dilakukan penahanan, menjadi pintu masuk," papar Yani.

Yani sendiri, mengaku telah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai kasus tentang lahan di Kemayoran dan juga persoalan tanah di Pondok Indah.

"Karena kita dapat laporan dari masyarakat baik kasus tentang yang di lahan yang di Kemayoran dan juga masalah persoalan tanah di Pondok Indah. Harus bisa membongkar kasus-kasus Hartati lainnya. Itu segera diperiksa dan segera ditahan," tegasnya.

Terkait pembongkaran kasus yang disebutkan, Yani menyarankan KPK untuk membuka file pelaporan tersebut yang dipercaya Yani sudah dilaporkan masyarakat kepada KPK. Dan jika dari dugaan itu sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka KPK hanya tinggal membongkarnya.

"Laporan-laporan itu kan sudah dilaporkan masyarakat ke KPK. Tinggal KPK membuka saja filenya. Ke Komisi III saja dilaporkan, apalagi ke KPK. Tinggal bagaimana diformulasikan bagaimana proses itu. Kalau memang dugaan itu sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya sudah itu bongkar," terang Yani.

Yani juga memberikan apresiasi yang tinggi untuk KPK karena telah berani menaikkan status Hartati dari saksi menjadi tersangka. "Kita harus jujur. Kita berikan apresiasi ya kan kepada mereka yang setinggi-tingginya KPK sudah menetapkan itu," kata Yani

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi enggan berkomentar banyak terkait pernyataan Yani. Ia berdalih agar masyarakat sabar menunggu proses penyidikan yang tengah melakukan penyidikan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus penyuapan bupati Buol, Amran Batalipu. Dia diduga menyuap Amran sebesar 3 miliar terkait pengurusan HGU perkebunan sawit di Kab. Buol. Sebelum Hartati, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono, Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, dan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ayo Klik:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved