Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Tumpang Tindih Penanganan Kasus Rugikan Saksi

Haris menilai, tumpang tindih penanganan kasus ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Tumpang Tindih Penanganan Kasus Rugikan Saksi
TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, tumpang tindih penanganan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM akan menghambat perlindungan saksi.

"Tumpang tindih penanganan kasus ini, justru membuat posisi kasus ini tidak jelas, dan akan merugikan saksi" kata Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (7/8/2012).

Kondisi ini, lanjut Haris, akan berdampak pada kondisi saksi yang masuk dalam perlindungan LPSK.

"Saksi tentu akan kesulitan ketika harus memberikan keterangan yang sama pada institusi yang berbeda," imbuhnya.

Haris menilai, tumpang tindih penanganan kasus ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Nasib saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) justru semakin tidak jelas. Karena terjadi tarik menarik kepentingan, dan akan menyurutkan niat untuk membongkar kejahatan yang ia ketahui. Karena, tidak jelas aparat penegak hukum mana yang sebenarnya menangani," papar Haris.

Selain merugikan Saksi, tumpang tindih ini akan menyulitkan LPSK dalam memberikan pendampingan dan perlindungan.

"LPSK harus memastikan pengamanan dan kesiapan fisik maupun psikis saksi sebelum diperiksa. Jangan sampai terlindung kami harus mengalami pemeriksaan maraton yang mengakibatkan terlindung kami tertekan" tutur Haris.

Untuk itu, pihaknya berharap konflik penanganan kasus ini segera diselesaikan oleh KPK dan Polri.

"Jika terjadi sengketa kewenangan antar-lembaga, agar dapat segera diselesaikan oleh lembaga tinggi negara yang berwenang," harapnya. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved