Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Anggaran

KPK Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Periksa Fahd A Rafiq Sebagai Tersangka
Kompas Nasional/LUCKY PRANSISKA
Terdakwa, Wa Ode Nurhayati mendengarkan kesaksian Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/7/2012). Fahd menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah. (Kompas/Lucky Pransiska)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Ormas MKGR, Fahd El Fouz alias Fahd A.Rafiq.

Namun, yang berbeda kali ini, Fahd diperiksa selaku tersangka untuk penyidikan kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"FEF diperiksa sebagai tersangka dalam perkara pemberian hadiah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jumat (27/7/2012).

Fahd diketahui telah memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang bersamaan dengan kedatangan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya Poo yang juga diperiksa KPK.

Seperti diketahui, Fahd diduga telah memberikan uang senilai Rp5,5 miliar kepada anggota DPR RI non aktif, Wa Ode Nurhayati. Uang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2012 lalu.

Namun, hingga kini kader Partai Golkar itu belum juga ditahan. Sementara Wa Ode Nurhayati saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politisi PAN itu didakwa menerima uang Rp6,25 miliar terkait alokasi anggaran DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa.

Uang tersebut berasal dari tiga pengusaha yakni Fahd A. Rafiq sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, dan Abram Noach Mambu sebesar Rp400 juta.

Wa Ode didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perempuan berusia 31 tahun itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved