Miranda Goeltom Ditahan
Jaksa Tolak Nota Keberatan Miranda Goeltom
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Miranda dan tim penasehat hukum

Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Miranda dan tim penasehat hukum pada Jumat (27/07/2012) di pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom.
"Kami penuntut umum dengan ini menolak eksepsi atau nota keberatan. Dalam surat dakwaan, semua sudah dijelaskan dengan cermat, jelas dan lengkap," ujar Jaksa Supardi.
Supardi menjelaskan, nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasehat hukumnya tidak beralasan. Beberapa hal yang termuat dalam nota keberatan antara lain dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum, tidak diuraikan peran masing-masing Miranda dan Nunun.
Menanggapi hal ini, tim penuntut umum menyatakan sudah menjelaskan peran Miranda dan Nunun Nurbaeti dalam kasus cek pelawat Bank Indonesia. Eksepsi lainnya yang diajukan yakni menyangkut adanya unsur ketidakcermatan. Terkait dengan eksepsi ini, jaksa menyatakan surat dakwaan telah dibuat dengan cermat, jelas, dan lengkap.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi penasehat hukum untuk menolak dakwaan tersebut. Jaksa juga menegaskan, semua dakwaan ditentukan dengan fakta yakni melalui proses penyidikan yang sah. Miranda dijerat dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Miranda diduga meminta Nunun Nurbaeti untuk memberikan total sekitar 480 lembar Cek Perjalanan Bank Indonesia senilai 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004.