Neneng Tertangkap
Nazaruddin Batal Jadi Saksi Dua Warga Malaysia
KPK batal memeriksa Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi untuk dua tersangka warga Malaysia, Kamis (26/7/2012).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Muhammad Nazaruddin, sebagai saksi untuk dua tersangka warga Malaysia, Kamis (26/7/2012).
Sedianya, Nazar akan dimintai keterangan soal kasus pengahalangan penyidikan kasus PLTS, yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Juru bicara KPK Johan Budi menerangkan, pembatalan dilakukan lantaran surat izin yang diajukan ke pihak pengadilan baru diterima hari ini. Sehingga, waktu pemeriksaan untuk mantan Bendum DPP Partai Demokrat terbilang singkat.
Karena itu, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet.
"Kami jadwal ulang pada Selasa, tanggal 31 Juli 2012 pekan depan," ungkap Johan.
Dalam dugaan menghalangi penyidikan kasus Neneng Sri Wahyuni, KPK telah menetapkan dua warga Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi, sebagai tersangka. Mereka diduga telah membantu pelarian Neneng selama menjadi buronan Interpol. (*)
BACA JUGA
- Pimpinan KPK: Kritikan SBY untuk Introspeksi
- FPI: Kenapa Polri Tidak Tahan Luna Maya dan Cut Tari?
- KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- Korban Koperasi Langit Biru Diimbau Bentuk Forum