Kamis, 2 Oktober 2025

KPU Pusat Minta MK Berikan Kepastian Hukum Pilgub Papua

Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti, usai bersidang terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat terhadap

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPU Pusat Minta MK Berikan Kepastian Hukum Pilgub Papua
TRIBUNNEWS.COM/Chanry Andrew Suripatty
Sederet konflik di Papua ikut mempengaruhi proses penyelenggaraan pilgub papua

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU Pusat, Ida Budiarti, usai bersidang terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penyelenggaraan Pilgub Papua.

"Kami meminta MK berikan kepastian hukum tentang wewenang KPU dan wewenang DPRP," ujar Ida di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2012).

Ida menjelaskan, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua secara tegas telah menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan Pilgub Papua adalah bukan kewenangan Pemprov Papua lagi, namun sudah menjadi kewenangan KPU Pusat.

"Itu juga merupakan tafsir yang diberikan oleh MK," kata Ida.

Dengan tafsir yang diberikan MK beberapa waktu lalu, menurut Ida hal itu sudah sejalan dengan semangat reformasi bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung itu adalah bagian dari rezim Pemilu yang direfleksikan dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Dalam Undang-Undang tersebut secara eksplisit telah ditegaskan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk melaksanakan tiga jenis Pemilu yaitu Pileg, Pilpres dan Pemilukada," kata Ida.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved