Peraturan Menteri Keuangan Rugikan Industri Rokok
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010, tentang tarif cukai hasil tembakau menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010, tentang tarif cukai hasil tembakau menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2Tri), Libyanto akan berimplikasi sebagian besar perusahaan rokok.
"Peraturan ini secara langsung dan tidak langsung berdampak pada industri rokok," ujar Libyanto dalam jumpa pers yang digelar di Restoran Pulau Dua, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Menurut Libyanto, dampak negatif yang dialami perusahaan rokok tentunya dengan kenaikan tarif cukai selama dua kali di tahun 2012 ini berdasarkan PMK Nomor 197 dan PMK nomor 191.
"Ini berdampak pada harga jual ke eceran sehingga berpengaruh pada daya beli," kata Libyanto.
Tidak hanya merugikan industri rokok. Libyanto mengatakan saat ini pemerintah sedang giat memacu pendapatan dan rokok merupakan pendapatan terbesar di Indonesia. Namun, di sisi lain justru dengan kenaikan cukai rokok ini berdampak pada resiko pengangguran.
"Bahwa usaha industri rokok merupakan kegiatan usaha yang memiliki penyerapan lapangan pekerjaan cukup besar, khususnya di daerah," kata Libyanto.
Untuk itu, Libyanto memberikan saran bahwa sebaiknya pemerintah dalam mengluarkan kebijakan perlu melibatkan stakeholder, pelaku usaha, lintas departemen dan instansi.
"Jangan berdiri sendiri. Ini terkesan ada menteri koordinator tapi Menteri dibawah koordinator malah membuat aturan masing-masing," kata Libyanto.
Baca Juga: