Jumat, 3 Oktober 2025

Pemerintah Tegaskan Lumpur Lapindo Akibat Bencana Alam

Persidangan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)

zoom-inlihat foto Pemerintah Tegaskan Lumpur Lapindo Akibat Bencana Alam
Kompas Jatim/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga yang tergabung dalam Korban Lumpur Menggugat (KLM)) melakukan aksi teaterikal yang menggambarkan penderitaan warga korban lumpur pada peringatan enam tahun semburan Lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Selasa (29/5/2012). Momentum tersebut dimanfaatkan warga untuk meminta pemerintah lebih tegas dalam penanganan korban lumpur khususnya masalah penggantian ganti rugi yang hingga kini belum selesai. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 menyatakan bahwa lumpur yang menenggelamkan sejumlah daerah di Sidoarjo atau dikenal lumpur Lapindo adalah murni bencana alam.

"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry
Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Untuk itu, lanjut Herry, pemerintah merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved