Pemerintah Tegaskan Lumpur Lapindo Akibat Bencana Alam
Persidangan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan uji materiil Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012 menyatakan bahwa lumpur yang menenggelamkan sejumlah daerah di Sidoarjo atau dikenal lumpur Lapindo adalah murni bencana alam.
"Luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry
Purnomo dari pemerintah saat memberikan keterangan di depan majelis hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).
Untuk itu, lanjut Herry, pemerintah merasa bertanggung jawab untuk memberikan bantuan melalui APBNP pada tanggal 31 Maret 2012 lalu
melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana sebanyak Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012.