Mafia Pajak II
Kejagung Kembali Periksa Istri Dhana
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa Dian Anggraeni, istri terdakwa kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa Dian Anggraeni, istri terdakwa kasus korupsi pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, Selasa (24/07/2012).
Seperti yang dikutip dari situs Kejaksaan.go.Id, Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herly Isdiharsono yang merupakan rekan bisnis Dhana di perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo, yang bergerak di jual-beli truk bekas.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkow mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dian dilakukan selama tiga jam mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Gedung Bundar, Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Selain Dhana dan Herly, mereka yang resmi ditahan dalam kasus ini yakni Salman Maghfiroh dan Firman mantan pegawai pajak di Kantor Pajak Pratama Pancoran, Johny Basuki wajib pajak Dhana dari PT. Mutiara Virgo, dan Hendro Tirtawijaya konsultan pajak dari PT.Ditax Management Resolusindo.
Mereka dijerat Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomer 31 tahun 1999, dan UU nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana pencucian uang.
Kasus Dhana sendiri telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Salman Maghfiroh (SM) dan Firman (F) masih dalam proses ke arah penuntutan.
Baca Juga: