Kasus Percobaan Bunuh Diri Anak, 13 di Antaranya Tewas
Sepanjang semester pertama tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima 686 kasus pelanggaran hak anak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang semester pertama tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima 686 kasus pelanggaran hak anak.
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, pengaduan yang diterima pihaknya ini, diprediksi akan terus meningkat pada semester dua tahun 2012.
"Bentuk pelanggaran terhadap anak ini tidak semata-mata pada tingkat kuantitas jumlah saja yang meningkat, namun terlihat semakin komplek dan beragamnya modus pelanggaran hal anak," ujar Arist, kepada wartawan di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).
Dari 686 pengaduan yang diterima Komnas PA ini, paling ekstrem kasus pengaduan bunuh diri anak yang mencapai 20 kasus dengan rentang usia 13-17 tahun.
"Korban bunuh diri yang meninggal dunia sebanyak 13 kasus dan yang selamat sebanyak 7 kasus," kata Arist.
Arist mengatakan, kebanyakan anak yang melakukan bunuh diri berasal dari kalangan ekonomi menengah bawah dengan modus, gantung diri sebanyak sembilan kasus, senjata tajam (8 kasus), terjun dari ketinggian gedung (2 kasus), dan minum racun (1kasus).
Sedangkan penyebab bunuh diri, terbanyak karena urusan putus cinta remaja delapan kasus, frustasi akibat ekonomi (7 kasus), masalah dis harmonis keluarga (4 kasus), dan masalah sekolah (1kasus).
Lebih lanjut, Arist menuturkan selain kasus bunuh diri anak, kasus penculikan dan penjualan anak, serta penelantaran dan pembuangan anak, menjadi kasus pengaduan yang paling sering diterima Komnas PA.
"Penculikan dan penjualan anak sebanyak 39 kasus anak hilang dengan 15 kasus di antaranya hilang dari rumah sakit, sedangkan pengaduan penelantaran dan pembuangan anak sebanyak 42 kasus dengan jumlah laki-laki 23 orang dan perempuan 19 orang," jelasnya.