Korupsi Pengadaan Alquran
KPK Periksa Fahd A Rafiq dan Ranny Meydiana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Hari ini, dua orang dari swasta, Fahd El Fouz atau biasa disapa Fahd A Rafiq dan Ranny Meydiana dijadwalkan untuk diperiksa. "Dua-duanya kita periksa sebagai saksi untuk ZD (Zulkarnain Djabar). Ini untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya Kamis (12/7/2012).
Keterlibatan Fahd sebelumnya sempat didengungkan terdakwa mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati. Politisi PAN itu, menyebut Ketua Gema Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) partai Golkar, Fath A Rafiq mengetahui soal dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk diketahui, dari informasi yang dohimpun Tribun, diduga kasus yang menjadikan anggota banggar dari partai Golkar, Zulkarnain Djabar sebagai tersangka, muncul dari penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja Wa Ode, di DPR.
KPK menetapkan Zulkarnaen dan Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Bapak dan anak ini dijerat dijerat tuduhan suap pembahasan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 2011 dan 2012.
(Edwin Firdaus)
baca juga: