Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Pegawai Pajak Dhana Widyatmika Dijerat Tiga Dakwaan

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika dijerat tiga dakwaan yang bersifat kumulatif lantaran melakukan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika dijerat tiga dakwaan yang bersifat kumulatif lantaran melakukan beberapa perbuatan tindak pidana.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Dakwaan pertama mengenai dugaan korupsi terkait penyelesaian masalah Pajak Kurang Bayar PT Kornet Trans Utama Tahun Pajak 2002.

Dalam hal ini, JPU menilai Dhana telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 juta sehingga dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dhana juga dinilai telah menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Koordinator Pelaksana PPh Badan II KPP Jakarta Pancoran untuk melakukan percobaan pemerasan terhadap manajemen PT Kornet Trans Utama.

Kemudian, dalam dakwaan kedua yang berhubungan dengan kasus penyelesaian Pajak Kurang Bayar PT. Mutiara Virgo tahun pajak 2003 dan 2004. Dalam kasus ini, jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi dari PT Mutiara Virgo.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga yang terkait kasus pencucian uang, JPU menduga Dhana menggunakan uang hasil korupsi untuk berinvestasi reksadana, investasi peternakan ayam, investasi jual beli mobil di PT Mitra Modern Mobilindo, serta investasi untuk pembelian beberapa bidang tanah dan properti lainnya dan dalam bentuk hutang piutang.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 12 B ayat 1, pasal 2 ayat 1, pasal 12 huruf e, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3, 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata I.B.N Wismantanu, JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, penasihat hukum Dhana, Luthfie Hakim menilai JPU sangat kabur karena dalam dakwaan ada beberapa hal yang tidak merupakan perbuatan terdakwa.

Dia mencontohkan, pemeriksaan di KPP Kebon Jeruk. Padahal terdakwa tidak bekerja di sana, tidak melakukan pemeriksaan di sana. Melainkan bekerja di KPP Pancoran.

"Namun perbuatan yang dilakukan orang lain di KPP Kebon Jeruk dilimpahkan ke terdakwa. Ini sungguh tidak nyambung," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sementara, dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (money laundry), lanjut Luthfie ternyata JPU tidak menyebutkan berapa total uang dalam kasus pencucian uang yang dilakukan terdakwa.

"Dan tidak menyebutkan berapa banyak elemen perbuatan yang dituduhkan money laundry itu apa predicate crime atau perbuatan pokoknya," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved