Buronan Kejati Sulut Dibekuk di Surabaya
Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Okky Anita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk seorang buronan Kejaksaan Tingggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Okky Anita Kahimpong di Surabaya, Selasa (26/6/2012).
Okky buron dalam kasus dugaan pengelapan sertifikat pembangunan mall di kota Manado. “Okky ditangkap di jalan Rungkut Majoyo Utara Blok A1 Nomor 4 Surabaya,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang kepada wartawan, Selasa (26/6/2012).
Edwin menjelaskan bahwa Okky berprofesi sebagai seorang notaris. Menurutnya Okky sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Lanjut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ini pun, Okky merupakan terpidana kasus penggelapan uang sebesar Rp103 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Makhamah Agung (MA) Nomor 1449K tertanggal 29 Juni 2009 Okky diganjar hukuman satu tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya.
Sebelumnya Okky divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Manado, kemudian penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sampai akhirnya ia dijerat satu tahun penjara.
Klik Juga: