Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Diminta Turunkan Standar Calon Pejabat Strategis

Permintaan penurunan standar kualitas agar posisi pejabat tersebut segera terisi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Diminta Turunkan Standar Calon Pejabat Strategis
dok.tribunnews
KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan standar kualitas calon dalam proses seleksi sejumlah posisi pejabat strategis di lembaganya. Dengan alasan, permintaan penurunan standar kualitas agar posisi pejabat tersebut segera terisi.

Permintaan itu disampaikan sejumlah anggota Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan dengan jajaran KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2012) malam.

Sejumlah jabatan strategis di KPK yang masih kosong, di antaranya di KPK masih kosong seperti Deputi Bidang Penindakan, Deputi Pencegahan, Direktur Penyidikan, dan Direktur Gratifikasi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Menjadi janggal, mengingat permintaan penurunan standar kualitas itu sudah disampaikan dalam RDP pada Rabu (20/6) kemarin.

Wakil Ketua Komisi III dari Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, menyatakan, jika KPK bertahan pada standarnya, maka posisi strategis yang saat ini kosong tidak segera terisi. Padahal, kata dia, beban kerja terus bertambah.

"Kalau kami tidak masalah orang itu dari dalam atau dari luar. Kami tidak permasalahkan orangnya siapa. Tapi beban kerja ini," kata Aziz.

Anggota Komisi III dari PPP, Ahmad Yani mengatakan, jika dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan tidak ada calon yang lolos, apakah tidak mungkin untuk KPK menurunkan standar kriteria.

"Kalau tadi dikatakan nilainya harus 4 dari skalanya 1-5, apakah tidak bisa diturunkan 3 atau 3,5," kata Yani.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III dari PKS, Nasir Djamil. "Harapan kami kalau ngga ada skala 3-4, yah 3 kurang masih bisa lah," kata Nasir.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Sayed Muhammad Muliyadi, menyatakan, jika standar tinggi itu tetap dipertahankan KPK, dikhawatirkan tidak ada orang yang lolos seleksi hingga pimpinan KPK jilid III berakhir masa jabatannya.

"Itu sangat berbahaya bagi kinerja KPK. Kalau dua kali pemilihan tidak ditemukan, mungkin ada refresing dalam tata cara penerimaan itu. Mungkin standarisasinya. Lebih baik kurang sedikit dari pada tidak sama sekali," ujar Sayed.

RDP itu sendiri menghasilkan kesimpulan, bahwa Komisi III mengultimaltum KPK agar sejumlah posisi jabatan strategis yang kosong dapat terisi paling lambat akhir 2012.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Praptonosunu menjelaskan, ada empat tahap proses seleksi yang harus dilalui setiap calon, di antaranya seleksi administrasi, tes potensi dan kompetensi. Dan KPK melibatkan konsultan dalam proses seleksi tersebut.

Ia mengakui standar kriteria calon tergolong relatif tinggi. Namun, semua itu harus dipenuhi. Contohnya, integritas calon harus diangka 4 dari skala 1-4, pengendalian diri diangka 3 dari skala 1-3, dan komitmen pada organisasi diangka 3 dari 1-4.

Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan sebenarnya dalam proses seleksi ada toleransi satu angka dari angka yang ditetapkan.

Namun, kenyataannya, dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan KPK hasilnya tidak ada calon yang memenuhi. "Belum ada yang memenuhi," ungkap Bambang.

Menanggapi desakan sejumlah anggota Komisi III kitu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan, seharusnya para anggota DPR yang membidangi hukum itu tidak perlu mencampuri proses seleksi pegawai KPK. Sebab, hal itu adalah urusan internal KPK.

Ia berharap agar KPK tetap konsisten pada standar yang sudah ditetapkan dalam proses seleksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved