KPK Tangkap Pegawai Pajak
KPK Bidik Komisaris di Perusahaan Hary Tanoe
Penyidikan KPK mulai mendalami peran petinggi PT BI yang diduga telah memerintahkan James Gunarjo menyuap Tommy Hindratno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Pasalnya, proses penyidikan KPK mulai mendalami peran Petinggi PT BI yang diduga telah memerintahkan James Gunarjo melakukan penyuapan terhadap pegawai Ditjen Pajak, Tommy Hindratno.
Saat dikonfirmasi, Juru bicara KPK, Johan Budi pun tak membantah jika disebut pihak yang menyuruh James merupakan salah satu komisaris di PT Bhakti Investama.
"Itu bagian yang sedang dikembangkan apakah JG itu ada yang nyuruh atau tidak," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (19/6/2012). Menurut Johan, langkah itu merupakan hasil pengembangan penyidikan seusai menangkap dua tersangka ini.
Sebelumnya, Indonesia Coruption Watch (ICW), mencium adanya dugaan manipulasi pajak yang dilakukan PT Bhakti Investama.
Menurut Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, tim penyidik KPK setidaknya harus mendalami dua aspek.
Pertama, harus dilihat dasar pemberian restitusi pajak itu, apakah prosesnya wajar atau tidak lalu dilihat pula dasar hukum dan akuntasi perpajakannya.
Kedua, dilihat juga apa nilai restitusinya apa benar sebesar itu. Bisa jadi, menurut Firdaus. sebenarnya tidak restitusi pajak untuk perusahaan milik Bos MNC Hary Tanoesudibjo itu.
"Atau malah ada dugaan rekayasa atau manipulasi pajak, dimana salah satu modusnya dengan cara restitusi pajak dan dugaan memanfaatkan bantuan orang pajak," kata Firdaus
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka.
Tommy dan James, ditangkap KPK sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan.
Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp285juta yang dimasukan dalam amplop coklat.
Dari informasi yang dihimpun wartawan, uang tersebut sengaja diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak.
Wajib pajak yang dimaksud diduga PT Bhakti Investama milik petinggi Partai Nasdem Hary Tanoesoedibjo.
Ketua KPK, Abraham Samad sempat menyatakan kalau perkara ini akan dijadikan tujuan KPK untuk membongkar mafia pajak. Ia pun, menyatakan akan menelusuri apakah ada keterkaitan jajaran direksi maupun Komisaris yang terlibat.
Kendati demikian, hingga hari ini, KPK baru meminta Ditjen Imigrasi untuk membuat surat larangan bepergian keluar negeri atas nama, Antonius Z Tonbeng
Sementara untuk daftar terperiksa, setidanya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoe.
Selain itu, KPK pun sempat melakukan penggeledahan di kantor Bhakti Investama, di Gedung MNC, Jakarta. Beberapa dokumen, diamankan penyidik dari penggeledahan itu. Tetapi sudah berkali-kali PT. BI telah membantah jika James memiliki hubungan dengan James Gunardjo.
(Edwin Firdaus)