Wa Ode Segera Disidang
Rencananya, mantan anggota Banggar DPR tersebut akan segera duduk dikursi penghakiman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah merampungkan berkas penuntutan kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), atas tersangka Wa Ode Nurhayati. Rencananya, mantan anggota Banggar DPR tersebut akan segera duduk dikursi penghakiman.
"Direncanakan, kalau tidak ada halangan sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar besok di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Tribunnews.com, Selasa (12/6/2012).
Seperti diketahui, pada perkaranya, Wa Ode Nurhayati diduga KPK menerima suap Rp 6,9 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk memuluskan pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga Kabupaten di Provinsi Aceh. Tiga Kabupaten tersebut adalah Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Anak buah Hatta Radjasa itu pun dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Wa Ode dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.