KY Akan Tindaklanjuti Masalah Pemindahan Sidang Soemarmo
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Komisi III DPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Komisi III DPR mengenai pemindahan sidang wali kota Semarang non-aktif Soemarmo ke Jakarta yang dianggap menyalahi KUHAP
"Secara resmi sudah lapor ke KY bahwa pemindahan itu menyalahi KUHAP. DPR melihat hal itu bertentangan dengan prosedur sehingga DPR sebagai lembaga pengawas punya hak untuk menegur," ujar Taufiqurrahman kepada wartawan usai jumpa pers yang digelar di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2012).
Laporan Komisi III DPR ke KY menurut Taufiqurrahman sudah tepat dan sesuai dengan kewenangan KY, bahwa pemindahan persidangan Soemarmo karena dianggap merendahkan martabat seorang hakim.
"Sementara masyarakat ikut campur juga dalam perkara ini. Jadi menyalahi prosedur, itu dianggap sebagai penghinaan terhadap hakim," kata Taufiqurrahman.
Dalam tindaklanjut laporan Komisi III DPR ini, KY mengaku baru pertama kali mendapat laporan dengan perkara seperti ini. KY juga memiliki waktu selama 90 hari terhitung sejak laporan diterima.
"Ini belum pernah ada sebelumnya. Kami akan usahakan. tapi kadang-kadang ada kendala seperti hakim atau saksinya tidak datang," kata Taufiqurrahman.