Harta Pimpinan KPK Diumumkan Sore Nanti
Kekayaan 5 pimpinan KPK akan diumumkan sore nanti di kantor KPK sekitar pukul 16.00

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 telah memasuki umur 6 bulan. Selayaknya penyelenggara negara, para Pimpinan KPK juga diwajibkan untuk memublikasikan harta kekayaannya.
Berapa harta kekayaan para pimpinan KPK ? Hal ini akan terjawab dalam pengumuman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik lima pimpinan periode 2011-2015 yang diagendakan hari ini.
"Rencananya sekitar pukul empat sore, KPK akan mengumumkan LHKPN kelima pimpinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Kamis (7/6/2012).
Acara pengumuman LHKPN sore ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara pimpinan KPK jilid III dan jilid II. Pasalnya, KPK juga akan mengumumkan kekayaan terbaru para pimpinan KPK jilid II atau periode 2007-2011.
Empat pimpinan KPK jilid II yang lengser pada November 2011 lalu dijadwalkan menghadiri acara pengumuman. "Kita juga akan mengumumkan LHKPN mantan pimpinan KPK," terang Johan.
Sebagaimana diketahui, Kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Tata caranya diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK serta Surat Keputusan KPK nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.
Berdasarkan peraturannya, penyelenggara negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaan pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. LHKPN tersebut selanjutnya wajib diumumkan kepada publik.
(Edwin Firdaus)