Posisi Wakil Menteri
Dipo Alam: Putusan MK Makin Perkuat Hak Presiden
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan dirinya telah mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan dirinya telah mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi ketentuan pengangkatan Wakil Menteri.
Karenanya, atas putusan yang ditetapkan, Selasa (5/6/2012), pemerintah menyampaikan terimakasih. Lantaran hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat wakil Menteri semakin diperkuat.
Dengan demikian, hak preogratif Presiden seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Kementerian Negara, khususnya mengenai pengangkatan Wakil Meneteri semakin dimantapkan dan diperkuat.
“Itu memang sudah saya antisipasikan. Jadi kita memang ucapkan terimakasih karena ada kesadaran bahwa memang itu haknya Presiden dan itu diperkuat dengan dihilangkannya Pasal 10 ya. Itu sudah makin mantab jadi itu suatu hal yang wajar sehingga itu memang hak Presiden sesuai dengan UU kementrian negara, sehingga semuanya everything is Ok,” ungkapnya menanggapi putusan MK, saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Lebih lanjut, sebagaimana diungkapkan dalam putusan MK, maka dalam waktu segera, Pemerintah akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang baru mengenai hal ini. “Keppres baru akan kita terbitkan. Secepatnyalah,” kata Dipo Alam.
Presiden SBY diminta memperbaiki keputusan presiden soal wakil menteri, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat jabatan wakil menteri (wamen) kosong atau status quo.
"Sejak amar putusannya dibacakan, wamen tidak ada lagi sampai ada keppres (keputusan presiden) baru," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi Pusat Adi Marwan, selaku pemohon peninjauan ulang, seusai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi soal jabatan Wakil Menteri, di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK, Selasa (5/6/2012).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional, sah, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Yang jadi masalah adalah penjelasan Pasal 10 yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
MK berpandangan, demikian menurut Akil, penjelasan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penjelasan itu juga dinilai membatasi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri atau wakil menteri. Penjelasan itu membatasi, posisi wakil menteri hanya dapat diduduki oleh pejabat karir. Seperti diketahui, saat ini tidak semua wakil menteri merupakan pejabat karir.
"Jabatan wamen itu konstitusional. Hanya proses pengangkatan yang bersumber dari penjelasan norma Pasal 10 itu saja yang inkonstitusional," terang Akil.
Klik Juga: