Hari Tembakau Sedunia, DKI Terbitkan Pergub KDM Baru
Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Pergub tersebut diterbitkan untuk mematuhi putusah Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan dalam pasal 115 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Asisten Sekda Pemprov DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat, Mara Oloan Siregar, mengatakan Pergub tersebut diterbitkan bersamaan dengan peringatan Hari Tembakau Sedunia yang jatuh pada hari ini, Kamis (31/5/2012).
Menurutnya, dalam Pergub baru tersebut, telah dilakukan penyempurnaan dari dua Pergub sebelumnya yaitu Pergub nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Pergub ini sebagai tindak lanjut atas keputusan MK terhadap Undang-undang Kesehatan yang menghilangkan kata ‘dapat’ dalam pasal 115 ayat 1.
Tetapi bukan berarti akan ada lagi ruang khusus didalam gedung, melainkan ruang khusus merokok harus berada di luar gedung," ujar Oloan, Kamis (31/5/2012) di Balai Kota.
Menurutnya, hal penting yang diatur dalam Pergub baru tersebut seperti peran serta pengelola tempat/gedung/angkutan umum yang diperkuat untuk memastikan penerapan KDM yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kemudian hal yang baru, kami minta ditempelkan nomor manajemen gedung sebagai nomor pengaduan masyarakat. Sehingga warga yang melihat ada perokok dalam gedung, bisa langsung melaporkannya melalui nomor telepon tersebut," tandasnya.