Kasus Sisminbakum
Diduga Kasus Sisminbakum Dihentikan karena Tekanan Politik
Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Eva K Sundari mengkhawatirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Eva K Sundari mengkhawatirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sisminbakum karena ada tekanan politik mengingat banyak tokoh besar diduga terkait dengan kasus itu.
"Ini sebenarnya kasus heboh dan saya khawatirkan ada tekanan politik tingkat tinggi," kata Eva di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/5/2012).
Menurut politisi PDIP ini, SP3 itu normatifnya dikeluarkan sesuai bukti hukum.
"Ini yang kita perlu cermati alasan SP3 ini alasannya tekhnis atau yang saya katakan tadi ada tekanan politik dari orang-orang besar," kata Eva.
Menurut Eva, Dewan akan meminta tanggapan Jaksa Agung soal ini dalam rapat nanti.
"Silakan Kejaksaan Agung gelar perkara sehingga jelas ke publik apa benar karena sesuai fakta hukum atau ada tekanan politik," kata Eva.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Kejaksaan Agung RI mengeluarkan SP3 kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). SP3 kasus ini dikeluarkan setelah kasusnya sempat mengambang.
Dalam kasus tersebut memang menyeret sejumlah nama besar. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutus bebas mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus, dan bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita dalam kasus ini.
Tiga nama besar lainnya yang terbelit kasus serupa, yakni Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo, dan Ali Amran Jannah.
Ayo Klik: