Panglima TNI: Bintara S Edarkan Ekstasi Sendirian
TNI, lanjutnya, bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, menepis tudingan anak buahnya yang kedapatan terlibat dalam peredaran ekstasi, menggunakan instansi TNI dalam aksinya.
Agus mengatakan, keterlibatan anak buahnya yang berinisial S berpangkat bintara, melakukan aksinya atas nama pribadi, dan tidak melibatkan anggota TNI dengan pangkat yang lebih tinggi. Namun, Panglima Agus mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
"Tidak mengatasnamakan instansi atau ada keterlibatan pangkat yang lebih tinggi," ujarnya saat ditemui seusai acara peringatan Hari Pasukan Perdamaian Dunia atau Peacekeepers Day ke-64, di Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/5/2012).
TNI, lanjutnya, bakal memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
"Keterlibatannya dalam memalsukan surat kepabeanan akan menjadi hal yang memberatkan dalam proses hukumnya nanti," jelas Agus.
Ditemui terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Iskandar Sitompul menambahkan, delapan orang yang kedapatan mengedarkan ekstasi sebanyak 1,4 juta butir oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, hanya satu orang yang berasal dari kalangan TNI, yakni berinisial S dan berpangkat bintara. Sedangkan sisanya, jelas Iskandar, berasal dari sipil.
Kendati demikian, TNI bakal terus mendalami kejadian tersebut. Iskandar mengungkapkan, S merupakan orang lama di Institusi Bais TNI.
Menurut Iskandar, S telah bekerja selama 14 tahun di institusi tersebut, dan merupakan anggota Primer Koperasi Kalta. Selama bertugas, S telah beberapa kali dipindahtugaskan di lingkungan Bais.
Karena itu, menurut Iskandar, pendalaman akan terus dilakukan, untuk menyelidiki mengapa S dapat dengan mudah memalsukan surat-surat yang ada di Kepabaenan. Saat ini, S telah dinonaktifkan kepengurusannya dari lingkungan TNI.
"Dia juga sudah berada di dalam tahanan," cetus Iskandar.
Ketika disinggung apakah S dapat menjalankan proses hukum di pengadilan umum, menurut Iskandar hal tersebut tergantung pada situasi nantinya.
"Tapi, yang jelas kami sudah kerja sama dengan polisi, untuk membongkar jaringan tersebut," tuturnya.
BNN mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah kontainer dengan dokumen palsu.
"Ini merupakan hasil tangkapan gabungan yang terbesar bagi kami, mendekati 1,5 juta butir dari beberapa tersangka, sebagian melarikan diri," ujar Kepala BNN Gories Mere.
Gories mengungkapkan, pihaknya melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak seperti Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Bea Cukai, Bais TNI, dan Mabes TNI.
"Kami kerja sama juga antar negara, di antaranya RRC dan Hongkong," paparnya.
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamoto menerangkan, ekstasi yang nyaris mencapai 1,5 juta butir, datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta.
"Berangkat dari Cina pada tanggal 28 April dan tiba di Jakarta pada 8 Mei 2012 di Tanjung Priok," kata Benny.
Pada 8 Mei, kapal tiba di Tanjung Priok, dan kontainer tersebut dibongkar pada pukul 22.00 WIB.
"Setelah turun dari kapal, petugas melakukan pengawasan terhadap kontainer tersebut, hingga pengurusan administrasinya selesai," ujar Benny.
Kemudian, seorang oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S, memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta, dan menambahkan tulisan Institusi BAIS TNI pada nama koperasi, dengan harapan kontainer yang diantar dapat lolos dari pemeriksaan.
"S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk," cetusnya.
Kemudian Benny mengatakan, pada 25 Mei 2012, melalui penyidikan yang di lakukan oleh BNN, petugas mengamankan ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari dalam kontainer, setelah adanya kecurigaan petugas adanya barang-barang haram tersebut di dalam kontainer.
"Setelah dilakukan pengembangan, di dalam kontainer petugas temukan 12 kardus warna coklat tanpa identitas, di dalamnya ditemukan ekstasi sejumlahnya 1.412.476 butir yang di kemas di dalam bungkus produk The Cina," jelas Benny.
Dari barang bukti jutaan butir ekstasi tersebut, BNN mengamankan delapan orang tersangka yang salah satunya adalah anggota TNI berinisial S.
"Total tersangka adalah S, RS, R, A, M AR, MM, dan J," katanya. (*)
BACA JUGA