DPR Segera Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Sabu 351 Kg
Komisi XI DPR RI segera akan memanggil Ditjen Bea Cukai untuk meminta pertanggungjawaban lolosnya penyelundupan 351 kilogram sabu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XI DPR RI segera akan memanggil Ditjen Bea Cukai untuk meminta pertanggungjawaban lolosnya penyelundupan 351 kilogram sabu-sabu dari Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
"Kami akan memintai pertanggungujawabannya. Segera kami panggil dalam waktu dekat," ungkap anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Demokrat, Akhsanul Qasasi kepada wartawan, Selasa (29/5/2012).
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya dari PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, mengungkapkan perlu adanya pengajian serius terkait lolosnya narkotika dalam skala besar tersebut disebabkan kelalaian, Sumber Daya Manusia (SDM), atau peralatan. Sementara disisi lain pun Bea cukai sebenarnya telah melakukan reformasi untuk bekerja lebih profesional.
Faktor lain yang dirasakan menurutnya yang dianggap masih kurang adalah kurangnya koordinasi atau komunikasi antar sektoral seperti di pelabuhan atau bandara.
Meski mencatat banyak prestasi, Maruarar masih merasa pihak Bea dan Cukai perlu melakukan pembenahan.
Adapun Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kepala Subdirektorat II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Eko Saputro mengatakan pihaknya juga akan memanggil petugas Bea Cukai. Surat pemanggilan itu telah dikirim hari ini, Selasa (29/5/2012).
"Dari penyidik menjadwalkan rencana pemanggilan petugas Bea Cukai pekan depan," singkat Eko.
Eko pun menjelaskan, kemarin telah ditetapkan seorang tersangka baru yang berperan sebagai importir, terkait kasus penyelundupan 351 kilogram sabu-sabu dan dua kilogram efidrin melalui Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
Kini, penyidik tengah membidik petugas bea cukai yang terlibat dalam kasus ini. Pihak yang berwenang menetapkan pengiriman barang dan memindahalamatkan kontainer dan perusahaan importirnya, disinyalir kuat melibatkan pejabat berkewenangan di Bea Cukai.
"Tersangka baru berinisial PTR. Dia yang mendatangkan barang ke sini. Itu sindikat penyelundupan narkoba, dia WNI. DPO nya ada dua, satu lagi. WNA asal Malaysia masih diburu," terang Eko.
Eko menambahkan, setelah penahanan tersangka PTR, pihaknya membidik petugas bea cukainya untuk mengarah kepada pelabuhannya.
"Mulai mengarah ke petugas bea cukainya. Saat ini sudah mulai mengarah ke pelabuhannya," imbuhnya.
Dijelaskan Eko, PTR berperan memberi pesanan. Sementara karyawan lainnya tidak tahu bahwa itu adalah bisnis narkoba, karena hanya disuruh tersangka mengangkut dan mengirimkan paket. "Pengakuannya baru sekali (pengiriman), tapi kan kita sudah monitor dia sejak dua bulan lalu. Dia dijerat Pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009," tukasnya.