Kasus Hambalang
KPK: Usut Amblasnya Gedung Hambalang Wewenang PU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penelusuran amblasnya dua bangunan di kompleks olahraga Hambalang, Jawa Barat,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penelusuran amblasnya dua bangunan di kompleks olahraga Hambalang, Jawa Barat, bukanlah wewenang pihaknya. Pasalnya, itu merupakan domain Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
"Yang ngusut gedung atau bangunan runtuh ya wewenang PU (pekerjaan umum) lah atau pemilik proyeknya (KSO)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (28/5/2012).
Johan mengatakan, amblasnya gedung tersebut, hanya menjadi bagian dari penyelidikan kasus Hambalang. "Datanya bisa dipakai atau ditelusuri KPK," tegasnya.
Untuk diketahui, proyek Hambalang senilai Rp1,5 triliun ini, dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Kedua perusahaan berplat merah ini, melakukan kerja sama operasi (KSO).
Dalam pelaksanaannya, KSO tersebut mensubkontrakkan proyek ke sejumlah perusahaan lain, di antaranya adalah Dutasari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.
Dutasari mengerjakan bagian mekanikal, elektrik, dan plumbing. Global mengerjakan bagian arsitektur dan struktur. Proyek Hambalang ini telah diselidiki KPK. Lembaga penegakan hukum ini menelusuri indikasi korupsi.
Proyek ini, baru dikerjakan pada era Menpora Andi Mallarangeng. Bahkan, mantan Jubir Peresiden ini, pernah mengaku bahwa dirinya lah yang mengurus sertifikat tanah disana.
Padahal, Para ahli geologi sudah memperingati bahwa struktur lahan seluas 38 hektar tersebut dinilai lemah dan labil sehingga tidak sesuai dengan pusat olahraga.
Selain itu, mantan Menpora Adhyaksa Dault, mengaku pernah memberikan peringatan kepada Andi, soal kondisi tanah kepada staf di Kemenpora terkait rencana pembangunan pusat pelatihan olahraga tersebut.
Ayo Klik: