PKB Usulkan Pelembagaan Koalisi dan Oposisi dalam UU Pilpres
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pelembagaan koalisi dan oposisi, dalam revisi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) di DPR RI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pelembagaan koalisi dan oposisi, dalam revisi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) di DPR RI.
Pelembagaan ini untuk menghindari ketidakjelasan sikap politik, antara oposisi dan koalisi seperti saat ini. Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Marwan Jafar, Senin (21/5/2012).
Menurut Marwan, dengan adanya kejelasan koalisi dan oposisi, maka akan terlihat parpol mana yang ada di dalam dan di luar pemerintahan.
"Bukan seperti sekarang ini, enak-enakan menikmati kekuasaan, tapi mencari pencitraan seolah-olah prorakyat dan kritis terhadap pemerintah. Parpol yang hipokrit dan munafik. Seperti itulah yang harus dipertegas dalam revisi UU Pilpres nanti," ujar Marwan.
Marwan menyebutkan empat alasan diperlukannya pelembagaan koalisi. Pertama, agar ada komitmen parpol-parpol yang tergabung dalam koalisi untuk bersama mensukseskan program dan kebijakan pemerintah.
Kedua, koalisi dibangun atas dasar kepentingan dan kehendak bersama, bukan sekadar code of conduct, melainkan diikat dalam regulasi. Ketiga, untuk membedakan koalisi dan oposisi.
"Ini supaya tidak ada partai yang masuk koalisi, tapi merasa oposisi, dan begitu juga sebaliknya," jelas Marwan.
Keempat, lanjutnya, perlu dibangun koalisi terbatas (limited coalition), agar pemerintahan berjalan efektif dan tidak sering tersandera oleh parpol-parpol anggota koalisi yang 'nakal' dan 'tidak berkomitmen'.
"Yang penting 50 plus 1 kursi parlemen sudah terpenuhi," cetusnya. (*)
BACA JUGA