Kamis, 2 Oktober 2025

Calon Presiden 2014

Pengamat : Jumlah Capres 2014 Jangan Dibatasi

Direktur Lingkar Madani Indonesia(LIMA) Ray Rangkuti setuju dengan usulan partai politik kecil

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Pengamat : Jumlah Capres 2014 Jangan Dibatasi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta, politisi PPP, Ahmad Yani, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, dan politisi PAN, Bima Arya (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi sistem pemilu Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). Diskusi membahas sifat asli partai politik yang hanya mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan rakyat dalam pembahasan Paket Rancangan Undang Undang Bidang Politik. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia(LIMA) Ray Rangkuti setuju dengan usulan partai politik kecil agar cukup menggunakan  angka Parliamentary Treshold (PT) 3,5 persen sudah bisa mengajukan calon Presiden (Capres).

"Sebab pada dasarnya konstitusi kita tak mengenal pembatasan calon Presiden," kata Ray ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/5/2012).

Menurut Ray, alasan satu-satunya pembatasan hanyalah bahwa calon Presiden itu berasal dari parpol.

"Maka jika dibuat tambahan persyaratan, memang sejatinya itu tidak mereduksi semangat dan prinsip-prinsip konstitusinya," kata dia.

Ray mengatakan jika Undang-undang Pilpres ingin direvisi sebaiknya bukan dinaikkan tapi diperkecil.

"Jika tidak, menurutku lebih baik tak perlu diutak-atik," kata Ray.

Sehingga lanjut Ray UU Pilpres yang ada saat ini dan dipakai pada Pilpres 2009 lalu tetap bisa digunakan pada Pilpres 2014 nanti.

"Biar juga ada semacam kelanggengan praktek bersistem Pemilu," katanya.

Wacana mengganti persayaratan dalam mengajukan capres pada  UU Pilpres 2014 mengemuka akhir-akhir ini.
Bahkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengusulkan syarat ideal adalah 15 persen kursi di DPR atau 15 persen suara pemilu legislatif.

Bahkan ada yang mengusulkan cukup dengan angka Parliamentary Treshold (PT) yang 3,5 persen sudah bisa mengajukan Capres.

Ketua Pansus Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2008, Ferry Mursidan Baldan mengatakan persyaratan ini akan memicu banyaknya capres yang muncul.

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved