Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Penasihat Hukum: Putusan Majelis Hakim Cukup Adil

Ina Rachman, selaku penasihat hukum terpidana kasus korupsi cek pelawat, Nunun Nurbaetie mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Penasihat Hukum: Putusan Majelis Hakim Cukup Adil
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Nunun Nurbaeti menyeka air matanya saat menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Rachman, selaku penasihat hukum terpidana kasus korupsi cek pelawat, Nunun Nurbaetie mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya menerima vonis Majelis Hakim Tipikor.

"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami harus percaya bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang adil bagi ibu (Nunun Nurbaetie)," ujar Ina Rachman sesuai pesan singkatnya, Senin (14/5/2012).

Ina juga menjelaskan, dirinya selaku penasihat hukum tidak bisa memaksakan untuk mendesak kliennya mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhi pada hari Rabu pekan lalu.

"Karena itu haknya ibu dan sebagai penasihat hukum, kami tidak dapat memaksa klien untuk melakukan upaya banding," kata Ina Rachman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved