Jumat, 3 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Secara Moral Menkeu Harusnya Bersedia jadi Saksi

Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab kecewa dengan sikap Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardjojo yang menolak

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Secara Moral Menkeu Harusnya Bersedia jadi Saksi
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Wa Ode Nurzaenab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab kecewa dengan sikap Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardjojo yang menolak menjadi saksi untuk kliennya.

Padahal menurut Nurzaenab, Kliennya merekomendasikan Menkau sebagai saksi meringankan guna menerangkan apa yang sebanarnya terjadi pada kasusnya.

"Saya gak mau bicara hukum dulu, tapi secara moral seharusnya Menkeu hadir dalam pemeriksaan, apalagi dia dipanggil secara proyustisia. Bukan kami yang manggil tapi ini lembaga hukum (KPK) yang panggil," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5/2012).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil kembali kepada Menkeu. Hal itu ditegaskan, karena yang bersangkutan sudah menyatakan ketidakbersediannya menjadi saksi.

Apalagi, sambung Johan, Agus diminta menjadi saksi atas permintaan Nurhayati sebagai saksi yang meringankan.

Wa Ode sebelumnya mengajukan permintaan pemanggilan Menkeu Agus Martowardojo dan dua pejabat Kemenkeu lainnya sebagai saksi meringankan baginya dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pengalokasian anggaran DPID di tiga kabupaten di Aceh yang disangkakan kepadanya.

Atas permintaan itu, KPK mengabulkannya. Kemarin, Kamis (10/5/2012) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menkeu, Agus Martowardojo, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Herry Purnomo dan Direktur Keuangan Dana Perimbangan Kemenkeu, Pramudjo .

Namun ketiganya tidak datang dan hanya Menkeu saja yang memberikan keterangan mengapa tak hadir.

Zaenab mempertanyakan mengapa KPK berkeputusan untuk tidak memanggil lagi Menkeu dengan alasan menkeu merupakan saksi meringankan, bukan atas kepentingan penyidik.

"Kalau begini artinya sudah tidak ada lagi kesamanaan semua orang di mata hukum. Semua orang artinya bisa saja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, tanpa alasan yang patut, padahal panggilannya dilakukan secara proyustisia. Ini kan bukan kami yang memanggil tapi lembaga hukum," sergahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved