Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi di Kemeterian ESDM

KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian ESDM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jacob Purwono (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011). Jacob diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik solar system (PLSS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara sebesar Rp 119 milyar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purwono di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Kamis (10/5/2012).

Penahanan dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Solar Home System (SHS) lebih intens lagi.

"KPK melakukan upaya penahanan kepada JP untuk waktu 20 hari kedepan di Rutan Salemba," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi, Kamis (10/5/2012).

Seperti diketahui, Jacob Purwono merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan ESDM. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 131 miliar, lantaran menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar. KPK menduga Jacob telah menerima uang dari rekanan pengadaan ini setidaknya Rp 4,6 miliar.

Ia juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved