Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Siap Buktikan Hartanya bukan Hasil Korupsi

Tersangka perkara korupsi pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati mengaku siap jika dirinya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wa Ode Siap Buktikan Hartanya bukan Hasil Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara korupsi pembahasan dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati mengaku siap jika dirinya harus membuktikan asal muasal hartanya yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Siap, saya siap lakukan hal itu (pembuktian terbalik)," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (8/5/2012).

Diketahui, pembuktian terbalik telah diatur dalam peraturan Perundangan-Undangan. Hal tersebut diatur pada Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya. Kemudian pembuktian terbalik juga dikuatkan oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artinya, seorang terdakwa kasus korupsi dalam persidangan diwajibkan untuk membuktikan dari mana asal-usul hartanya.

Sebelumnya, KPK telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode.

"Freezing (pembekuan) Rp 10 miliar itu sekitar seminggu yang lalu, sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Senin (30/4/2012).

Menurut Bambang, pihaknya akan mengkonfirmasi ke Wa Ode soal kepemilikan harta Rp 10 miliar tersebut. Bambang pun mempersilahkan Wa Ode membuktikan asal usul hartanya tersebut.

"Di dalam TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu ada yang mirip dengan pasal 38 b tentang pembuktian terbalik. Walaupun lebih detail di Undang-undang Tipikor. Tapi enggak apa-apa itu kan hak tersangka punya hak ingkar," kata Bambang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU di samping tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang melainkan deposito pribadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved