Minggu, 5 Oktober 2025

Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Rp 23,9 Triliun

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan anggaran perjalanan dinas Kementerian/Lembaga

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Rp 23,9 Triliun
net
Seknas FITRA, Ucok Sky Khadafi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkapkan anggaran perjalanan dinas Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2012 mencapai Rp 23,9 triliun dan DPR sebesar Rp 140 miliar.

FITRA mendesak DPR memangkas anggaran untuk K/L dan juga untuk perjalanan dinas ke luar negeri di lembaganya sendiri yang dianggap masih kebesaran dan kemahalan.

"(Anggaran) perjalanan dinas kementerian/lembaga untuk RAPBN Tahun 2012 diperkiraan sebesar Rp 23,9 triliun," kata Koordinator investigasi dan advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Selasa (8/5/2012).

Berdasarkan data yang diperolehnya, Uchok menjeaskan anggaran perjalanan dinas K/L pada APBN 2009 sebesar Rp 2,9 triliun dan melonjak menjadi Rp 12,7 triliun pada APBN Perubahan 2009.
Jumlah tersebut membengkak menjadi Rp 15,2 triliun pada saat realiasasinya.

Hal sama terjadi pada APBN 2010, di mana pemerintah menetapkan anggaran untuk pos tersebut sebesar Rp 16,2 triliun dan meningkat menjadi Rp 19,5 triliun pada APBN Perubahan 2010.

Peningkatan jumlah alokasi anggaran pos tersebut secara signifikan terjadi pada APBN 2011 menjadi Rp 20,9 triliun. Akan tetapi, pemerintah dan DPR justru menetapkan anggaran itu menjadi Rp 24,5 triliun pada APBN 2011.

Sedangkan perjalanan dinas kementerian/lembaga untuk Rancangan APBN 2012 diperkiraan sebesar Rp 23,9 triliun.

Menurut Uchok, DPR harus melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas K/L. Sebab, selama ini banyak alokasi perjalanan dinas PNS berasal dari persetujuan DPR.

"Kalau DPR tidak menyetujui, misalnya, perjalanan dinas PNS sebesar Rp 18 triliun, maka tidak akan pernah ada dalam APBN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, keengganan DPR memotong anggaran perjalanan dinas PNS di K/L, karena anggaran perjalanan dinas di DPR sendiri terbilang sangat besar, yakni Rp 140 miliar.

Dan FITRA pun menangkap Presiden SBY tampak tidak akan mau memangkas anggaran perjalanan dinas K/L dan justru membeli pesawat kepresidenan sendiri lantaran tidak mau kalah dengan anggaran perjalanan dinas K/L yang dia pimpin.

Padahal, alokasi anggaran perjalanan dinas kerap terjadi penyimpangaan anggaran setiap tahunnya.
"Misalnya saja, pada tahun 2009, anggaran perjalanan dinas PNS, terjadi penyimpangaan sebesar Rp 73, 5 miliar dan pelakunya adalah 35 kemeterian/lembaga. Dan pada tahun 2010, temuan penyimpangaan perjalanan dinas PNS yakni Rp 89,5 miliar oleh 44 kemeterian/lembaga," tuturnya.

Dari persolan itu, FITRA mendesak DPR melakukan pemangkasan perjalanan dinas K/L, termasuk pemangkasan perjalanan dinas ke luar negeri di lembaganya sendiri.

Selain itu, FITRA juga mendesak penegak hukum untuk menyeret orang kementerian/lembaga yang melakukan penyalahgunaan perjalanan dinas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved