Mafia Anggaran
Wa Ode: Uang Rp 10 Milliar Itu Bukan Hasil Kejahatan
Tersangka Wa Ode Nurhayati membantah uang sebesar Rp 10 Milliar yang dimilikinya merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Wa Ode Nurhayati membantah uang sebesar Rp 10 Milliar yang dimilikinya merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus korupsi alokasi dana PPID. Ia tegas mengatakan, bahwa uang tersebut sudah dimilikinya sebelum menjadi anggota DPR RI.
"Bisa dibuktikan di bank swasta, dan itu murni uang pribadi bukan hasil kejahatan," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Saat menjadi anggota DPR RI, Wa Ode sempat melaporkan LHKPN kepada KPK. Mengacu pada dokumen tersebut, tertulis harta miliknya hanya berjumlah sekitar Rp 5,9 Milliar. Namun, anak buah Hatta Radjasa itu menampiknya. Ia mengatakan, saat itu, dirinya hanya melaporkan harta berupa mobil, rumah dan tanah miliknya.
"Saya tidak mencantumkan uang tunai. Yang masuk dalam LHKPN itu hanya 10 juta," kilahnya.
Dia pun malah balik bertanya kepada para pewarta yang tengah mewawancarainya. "Logika temen-temen, apa benar saya jadi anggota DOPR hanya modal 10 juta ? Jadi kalau itu saya punya sebelum jadi anggota DPR dan itu tidak perlu saya jelaskan," tandasnya.
Pada pemeriksaan hari ini, Wa Ode diperiksa 2 kasus yang menderanya. Ia diperiksa sebagai tersangka DPPID dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).