Malaysia Diduga Jual Organ TKI
Pemerintah tak Serius Urus TKI
Direktur Migrant Care, Anis Hidayah menegaskan, pemerintah tidak serius dalam melindungi TKI di Luar Negeri,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Direktur Migrant Care, Anis Hidayah menegaskan, pemerintah tidak serius dalam melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri, khususnya Malaysia.
"Seharusnya, KBRI di Malaysia wajib mengumumkan 3 hari 24 jam jika ada WNI yang meninggal di luar negeri," ujar Anis dalam Polemik bertajuk 'Mengurus TKI Setengah Hati' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2012).
Anis menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, salah satu pasalnya mengatur, perwakilan pemerintah di luar negeri wajib mengabarkan kematian kepada keluarga korban dalam jangka waktu 3 hari 24 jam.
Kemudian, pasal lain menurut Anis mengatur, perwakilan pemerintah di luar negeri wajib mengurus kepulangan jenazah WNI yang meninggal untuk kembali ke tanah air.
"Tapi ini, tiap keluarga mengurus sendiri kepulangan jasad ketiga TKI asal NTB dengan membayar biaya Rp 13 juta," tandas Anis prihatin.
Sebelumnya, tiga orang TKI asal Desa Pancor Kopong Kecamatan Pringgasela Selatan Kabupaten Lombok Timur dan Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia. Dugaannya, ketiga TKI itu menjadi korban perdagangan orang dan penjualan organ tubuh.
Ketiga TKI itu adalah Herman asal Desa Pancor Kopong Kecamatan Pringgasela Selatan, Abdul Kadir Jaelani asal Desa Pancor Kopong Kecamatan Pringgasela Selatan, dan Mad Noon asal Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela.
Ketiga TKI meninggal dunia akibat tembakan oleh polisi Malaysia di daerah Port Dickson. Mereka dianggap membahayakan karena membawa parang dan menyerang polisi.
Menurut Hirman, kakak Abdul Kadir Jaelani, saksi yang secara langsung melihat kondisi korban di rumah sakit Malaysia, ketiga korban sudah dijahit pada dua matanya, bagian dada melintang dari dada dekat lengan kanan kiri ke dada dekat lengan kanan.
Pada bagian tengah perut secara vertikal terjahit dari dada hingga perut bagian bawah pusat, serta di bagian perut dari sebelah kanan perut hingga sebelah kiri juga terjahit secara melintang.