Malaysia Diduga Jual Organ TKI
Jika Jual Organ Tubuh TKI, Malaysia Langgar Konvensi PBB
Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR khawatir kasus dugaan pengambilan dan jual beli organ tubuh TKI asal NTB adalah kasus lama yang terjadi di Malaysia. Dikhawatirkan ada kasus-kasus serupa terjadi sebelumnya.
Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB. "Jangan-jangan persoalan jual beli organ ini sudah berlangsung lama. Dan ini kejahatan terorganisir dan kriminal berat, karena melanggar konvensi PBB. Jadi, kita (Indonesia) jangan merengek-rengek dan harus segera tegas kepada Malaysia, jangan hanya wacana," tegas Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, saat dihubungi, Selasa (24/4/2012).
Menurut Irgan, dengan alasan itu, pemerintah Indonesia harus menginvestigasi atau menelusuri kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami mengecam keras polisi Diraja Malaysia yang sewenang-wenang menembak TKI dan itu tindakan yang tak berperikemanusiaan itu. TKI kita sudah teraniaya masa hidupnya dan dalam posisi meninggal diambil organ tubuhnya lagi. Kita sangat miris," ujarnya.
( Abdul Qodir )