Minggu, 5 Oktober 2025

Malaysia Diduga Jual Organ TKI

Jika Jual Organ Tubuh TKI, Malaysia Langgar Konvensi PBB

Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR khawatir kasus dugaan pengambilan dan jual beli organ tubuh TKI asal NTB adalah kasus lama yang terjadi di Malaysia. Dikhawatirkan ada kasus-kasus serupa terjadi sebelumnya.

Jika benar terjadi pengambilan dan jual beli organ tubuh terhadap ketiga TKI tersebut, maka Malaysia melakukan pelanggaran konvensi PBB. "Jangan-jangan persoalan jual beli organ ini sudah berlangsung lama. Dan ini kejahatan terorganisir dan kriminal berat, karena melanggar konvensi PBB. Jadi, kita (Indonesia) jangan merengek-rengek dan harus segera tegas kepada Malaysia, jangan hanya wacana," tegas Wakil Ketua Komisi IX, Irgan Chairul Mahfiz, saat dihubungi, Selasa (24/4/2012).

Menurut Irgan, dengan alasan itu, pemerintah Indonesia harus menginvestigasi atau menelusuri kasus tersebut sampai tuntas.

"Kami mengecam keras polisi Diraja Malaysia yang sewenang-wenang menembak TKI dan itu tindakan yang tak berperikemanusiaan itu. TKI kita sudah teraniaya masa hidupnya dan dalam posisi meninggal diambil organ tubuhnya lagi. Kita sangat miris," ujarnya.
( Abdul Qodir )

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved