Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Sutan: 4 Tahun 10 Bulan Pantas untuk Nazar

Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menilai ganjaran hukuman untuk Nazaruddin itu telah sesuai dengan perbuatan korupsinya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Sutan: 4 Tahun 10 Bulan Pantas untuk Nazar
net
Sutan Bathoegana

RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat percaya dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terhadap bekas kadernya, Muhammad Nazaruddin, yang divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta, atas kasus proyek Wisma Atlet.

Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menilai ganjaran hukuman untuk Nazaruddin itu telah sesuai dengan perbuatan korupsinya. "Yah, sudah sesuai lah," kata Sutan, Jumat (20/4/2012).

Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat siang ini, majelis hakim menghukum Nazaruddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Nazaruddin selaku anggota DPR RI, dinyatakan terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).

Bagi Sutan, hukuman untuk Nazaruddin itu telah sesuai mengingat vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.

"Mudah-mudahan ini bisa menyentuh rasa keadilan dari Nazaruddin dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Sutan.

(Abdul Qodir)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved