Sidang Nazaruddin
Sutan: 4 Tahun 10 Bulan Pantas untuk Nazar
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menilai ganjaran hukuman untuk Nazaruddin itu telah sesuai dengan perbuatan korupsinya.
RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat percaya dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terhadap bekas kadernya, Muhammad Nazaruddin, yang divonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta, atas kasus proyek Wisma Atlet.
Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, menilai ganjaran hukuman untuk Nazaruddin itu telah sesuai dengan perbuatan korupsinya. "Yah, sudah sesuai lah," kata Sutan, Jumat (20/4/2012).
Di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat siang ini, majelis hakim menghukum Nazaruddin dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Nazaruddin selaku anggota DPR RI, dinyatakan terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Bagi Sutan, hukuman untuk Nazaruddin itu telah sesuai mengingat vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
"Mudah-mudahan ini bisa menyentuh rasa keadilan dari Nazaruddin dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Sutan.
(Abdul Qodir)