Sidang Nazaruddin
Ruhut: Setelah Nazaruddin, Mau Angie Silakan
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Angelina Sondakh (Angie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses Angelina Sondakh (Angie) jika KPK merasa pemberkasannya sudah lengkap.
"Setelah Nazar kalau Angie nanti lengkap pemberkasannya silakan lanjut," kata Ruhut ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/4/2012).
Menurut dia Demokrat tidak ada dan tidak mau mengintervensi proses hukum Angie.
"Kalau ada bukti hukum silakan ditindaklanjuti," ujar politisi Demokrat ini.
Dalam kasus suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus yang sama Angie telah ditetapkan oleh KPK sejak awal Februari 2012 lalu namun sampai saat ini proses hukumnya belum berlanjut.