Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Pagi Ini Nazaruddin Divonis

erdakwa perkara wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Pagi Ini Nazaruddin Divonis
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlit SEA Games Palembang, M Nazaruddin, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012). M Nazaruddin sempat kabur keluar negeri selama beberapa bulan, dan tertangkap di Kolombia padaAgustus 2011 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan menghadapi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pagi ini. Sedianya, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Jumat (20/4/2012).

Menghadapi putusan majelis hakim, melalui Penasihat hukumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengaku siap dan berharap agar majelis dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

Putusan adil menurut Nazar yakni putusan bebas lantaran menurutnya Jaksa Penuntut Umum pada KPK tak dapat membuktikan adanya unsur tindak pidana penyuapan sebagaimana yang didakwakan suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.

"Kami tim pengacara punya pendapat, bahwa tidak semua yang didakwakan dan dituntutkan JPU itu terbukti, misalnya dari sisi uang yang disebut diterima Nazar, mana bukti uang (bukti fisik) Rp 4,6 miliar itu? tidak ada kan buktinya," ujar penasihat hukum Nazaruddin, Ruffinus Hutauruk saat dihubungi wartawan, Jumat (20/4/2012) pagi.

Terlebih, lanjut Ruffinus, Penuntut juga tidak dapat membuktikan benar bahwa aliran dana penyuapan tersebut benar diterima oleh kliennya. "Dari beberapa saksi yang didatangkan kemarin kan mengatakan bahwa pemilik uang bukan Nazar tapi aliran dana itu larinya kemana ke siapa itu kan sudah jelas ke Anas Urbaningrum," sergahnya.

Sebaliknya, pihak KPK berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

"Apapun putusannya, KPK akan menggunkannya secara optimal untuk kepentingan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan," harap wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Kendati sudah di ambang penutupan kasus wisma atlet Nazaruddin, KPK kata Bambang tetap fokus terhadap pengembangan kasus Nazaruddin yang lainnya. "Yang terpenting, pengembangan dan pemeriksaan kasus Nazaruddin lainnya kan masih berlangsung dan dilakukan para penyidik KPK," imbuhnya.

Seperti diberitakan, oleh Penuntut Umum, Nazaruddin dituntut hukuman tujuh tahun penjara. PU menilai Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved