Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Disuap karena Bisa Pengaruhi Menpora Andi
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat bahwa terdakwa Muhammad Nazaruddin menerima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpendapat bahwa terdakwa Muhammad Nazaruddin menerima imbalan Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) bukan karena kapasitasnya sebagai anggoota Komisi III DPR RI.
Namun, oleh Majelis Hakim, Mantan Bendahara Partai Demokrat itu terbukti disuap karena bisa mempengaruhi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Andi Mallarangeng terkait pembangunan wisma atlet SEA GAMES di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Karena menteri di Kemenpora (Andi Mallarangeng) berasal dari Partai Demokrat dan terdakwa merupakan Bendahara Partai Demkrat maka pemberi hadiah (DGI) berpikiran terdakwa memiliki pengaruh, karena sama-sama dari Partai Demokrat," kata anggota majelis hakim Marsudin Nainggolan saat membacakan surat putusan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4/2012).
Oleh karenanya majelis hakim menyimpulkan, terdakwa Nazaruddin terbukti memenuhi unsur dakwaan ketiga, yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, pada kasus ini, majelis hakim tidak sependapat dengan tim Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan Nazar terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa selaku anggoota Komisi III DPR tidak berkaitan langsung dengan tugas Komisi X DPR (bidang olahraga)," tegas Hakim Marsudin.
Lebih lanjut, sambung Marsudin, terdakwa Nazar telah memenuhi permintaan PT. DGI agar bisa memenangkan proyek wisma atlet . Hal itu dibuktikan dengan memerintahkan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang untuk mengawal keikutsertaan DGI dalam proyek wisma atlet.
"Hal ini terbukti yang mengatakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Komisi X DPR diurus Mindo Rosalina Manullang," imbuh Masrudin.
Berdasarkan uraian beberapa fakta persidangan itu, oleh pengadilan, terdakwa Nazaruddin dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta denda Rp 200 juta.
Vonis majelis hakim ini berselisih 2 bulan dari hukuman penjara maksimal 5 tahun yang diatur Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Namun vonis hakim ini jauh lebih ringan dari hukuman 7 tahun penjara yang dituntutkan Jaksa KPK.