Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Nazaruddin

Nazaruddin Depak Tim Pengacaranya

Tim Penasehat hukum terpidana kasus suap wisma atlet SEA GAMES, Muhammad Nazaruddin membenarkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Nazaruddin Depak Tim Pengacaranya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus korupsi, M Nazarudin, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012). Nazarudin dituntut 7 tahun dengan denda Rp 300 juta yang dapat diganti hukuman enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin membenarkan kabar yang menyebutkan kliennya tidak lagi menggunakan jasa mereka dalam menghadapi kasus lainnya yang kini tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya mungkin. Tapi kami juga akan berpikir ulang jika dia minta kami jadi pengacaranya kembali," kata penasihat hukum, Ruffinus Hutauruk usai mendapingi Nazaruddin bersidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Ruffinus yang mewakili pengacara Nazar lainnya, Hotman Paris dan Elsa Syarief itu beralasan bahwa dirinya terpaksa meninggalkan Nazaruddin lantaran tak mampu mengahadapi persidangan yang dianggapnya penuh rekayasa.

"Ya, alasan kita karena persidangan ini kan dari awal penuh dengan dagelan-dagelan," kata Ruffinus.

Perlu diketahui, selepas kasus suap wisma atlet SEA Games, Nazaruddin harus kembali berurusan dengan KPK, satu di antaranya yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia dan beberapa kasus lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved